Selasa, 22 Februari 2011

MAKALAH BANK ASI DAN SPERMA


MAKALAH



BANK AIR SUSU (ASI) DAN BANK SPERMA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 Tafsir



 












 Dosen Pengampu  :    
H. Syarifan Nurjan, MA


Oleh :
1.      Jurianto
2.      Sarlan


FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
TAHUN 2009


KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Alloh, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. Berkat limpahan nikmat taufik serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan  makalah ini yang  berjudul Ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan Tujuan Pendidikan” yang membahas tentang sedikit ayat-ayat yang berhubungan dengan tujuan pendidikan. Dengan harapan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi para pembaca.
Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu terselesaikannya makalah ini dan khususnya kepada :
1.      Bapak Syarifan  Nurjan, MA selaku Dosen Pembimbing.
2.      Semua pihak yang membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan terutama belum sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan saran ataupun kritik demi sempurnanya makalah ini.
            Semoga Alloh SWT membalas kebaikan kita dan meridloi apa yang kita kerjakan dan selanjutnya diberikan petunjuk untuk mengembbangkan makalah ini. Amin.

                                                                                 Genilangit,    Januari  2009
                                                                                               Penulis








BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
            Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturnya. Maka dari itu proses pendidikan harus mempunyai tujuan yang bisa menjawab semua tantangan itu dan mampu menjadikan peserta didik sebagai seorang yang ahli dlam berbagai bidang.

  1. Rumusan Masalah
            Menemukan Tujuan-tujuan pendidikan yang ada di dalam Al-Qur’an.

  1. Tujuan
a.       Menemukan Tujuan-tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang di ajarkan dalam Al -Qur’an.
b.      Agar suatu pendidikan dapat menentukan langkah-langkah apa digunakan untuk mencapai tujuan bersama.
c.       Memilih yang terbaik dari tujuan pendidikan yang ingin dicapai.








BAB 1
BANK AIR SUSU IBU (ASI)
DAN BANK SPERMA

              Air susu ibu adalah makanan yang terbaik bagi bayi karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anka lahir, makanannya telah dipersiapkan lebih dahulu. Begitu anak itu lahir, air susu ibu telah dapat dimanfaatkan. Demikianlah kasih sayang Alloh terhadap makhluk-Nya.
              Pada akhir-akhir ini, pemerintah selalu mengimabau kepada kaum ibu, supaya persediaan makanan yang ada pada diri si ibu itu, jangan disia-siakan kemudian menggantinya dengan makanan yang lain.
              Menggunakan makanan lain seperti susu dan tepung yang khusus untuk bayi, sebenarnya tidak tidak dilarang tetapi sebagai makanan tambahan. Air  susu ibu, adalah makanan terpokok yang khusus dipersiapkan untuk bayi dan asi itu sudah pasti cocok  untuk bayi itu, berbeda dengan makana lainnya, perlu ada penyesuaian, sebab ada kalanya sibayi itu mencret, muntah-muntah, yang mengakibatkan bayi itu sakit.
              Pada saat membicarakan keluarga berencana sudah disinggung sedikit mengenai asi ini, yaitu termasuk salah satu cara untuk menjarangkan anak, sejalan dengan petunjuk Al Qur’an srat al baqoroh : 233, lukman 4 dan al ahkaf :15.
              Dalam topik ini titik beratnya dalah asi sebagai makanan pokok bayi, dan tidak ada hubungannya dengan KB. Karena begitu penting asi tersebut, maka orang mugkin mendapatkannya pada Bank Asi, sekiranya air susu bayi itu tidak memadai karena bayi itu berpisah tempat dengan ibunya.
              Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan mengenai tujuan perkawinan, diantaranya untuk melanjutkan perkawinan, diantaranya untuk melanjutkan keturunan dan menentramkan jiwa.
              Keturunan tidak diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedangkan suami isteri menginginkan anak.
              Demikian juga halnya suatu keluarga jiwanya tidak merasa tenang dan tenteram, apabila dala keluarganya tidak ada anak sebagai penghibur hati
              Ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak, dengan jalan mengangkat atau memungut anak dan ada kalanya dengan jalan menerima sperma dari donor yang telah tersimpan dalam bank sperma.
              Jadi dalam topik ini akan dibahas dua masalah yaitu mengenai Bank Asi dan Bank Sperma.

 A. Bank Air Susu Ibu (ASI)
              Kehalalan air susu ibu, tidak ada orang yang meragukannya, baik air susu ibu si bayi, maupun air susu wanita lain. Seorang bayi boleh saja menyusu kepada wanita lain, bila air susu ibunya tidak memadai, atau karena sesuatu hal, ibu kandung si bayi itu tidak dapat menyusuinya. Nabi Muhammad sendiri pernah dititipkan kepada Halimatussa’diyah untuk disusukan dan dipelihara/dididiknya
              Status ibu yang menyusukan seorang bayi, sama dengan ibu kandung sendiri, tidak boleh kawin dengan wanita itu, dan anak-anaknya. Dalam islam disebut saudara sepersusuan.
              Gambaran yang dikemukakan di atas jelas, siapa wanita yang menyusukan dan siapa pula bayi yang disusukan itu. Hukumnya juga jelas, yaitu sama dengan mahram.
              Sekarang yang menjadi persoalan ialah air susu yang disimpan pada Bank Asi, yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh seorang bayi, bagaimana hukumnya menurut agama Islam?
              Andaikan ada di antara wanita yang rela menyerahkan susunya pada Bank Asi, maka air susu itu sama saja dengan darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat. Sebagaimana darah boleh diterima dari siapa saja dan boleh diberikan kepada siapa yang memerlukannya, maka air susupun demikian juga hukumnya.
              Bedanya ialah darah adalah najis, sedangkan air susu bukan najis. Oleh sebab itu, darah baru dapat dipergunakan dalam keadaan darurat atau terpaksa. Lebi lanjut masih ada persoalan yang memerlukan pemecahan yaitu bagaimana hubungan donor Asi dengan bayi yang menerimanya?apakah sama dengan ar-radha’ah, saudara sepersusuan?
              Menurut pemikiran penulis agak sukar menentuksn atau mengetahui donor asi itu, sebgaimana donor darah. Dengan demikian, baik ibu “Susuan” maupun Anak susuan” tidak saling mengenal. Hal ini berarti, masalah pemanfaatan air susu dari Bank Asi, tidak dapat disamakan dengan ar Radhaah.
              Menurut hemat penulis, pemanfaatan air susu dari Bank Asi, adalah dalam keadaan terpaksa (bukan karena haram). Sebab selagi ibu si bayi itu masih mungkin menyusukan anaknya itu, maka itulah sebenarnya yang terbaik. Hubungan psikologis antara si bayi dan ibunya terjalin juga dengan mesra pada saat menyusukan bayi itu. Si bayi merasa disayangi dan si ibupun merasakan bahwa air susnya akan menjadi darah daging anaknya itu.
              Berbeda kalu air susu yang diminum anaknya itu berasal dari orang lain. Pertumbuhan dan perkembangan anak itu, di bantu oleh pihak lain, sebagaimana air susu, digantikan oleh susu sapi yang kita kenal selama ini, da makanan yang khusus dibuat (produksi) untuk bayi.

B. Bank Sperma
Bank Sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami itu tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur (ovum) si isteri. Denan demikian, atas kesepakatan suami isteri, dicarikan donor sperma.
              Sebagaimana diketahui, bahwa donor sperma, tetap dirahasiakan dan tidak boleh diberitahukan kepada resipien (penerima). Hal ini berarti, bahwa donor sperma tetap kabur. Dengan demikian. Anak hasil inseminasi yang diperoleh dari bank sperma lebih kabur statusnya dari anak zina. Sebab sejelek-jelek anak zina, masih mungkin diketahui bapaknya (yang tidak sah meurut hukum), paling kurang dapat diketahui oleh ibu anak zina itu.
              Kalau kaitkan dengan perwalian dalam perkawinan bagi anak wanita dan warisan (anak pria dan wanita), maka statusnya sama saja denga anak zina, yaitu harus dengan wali hakim dan anak itu hanya waris mewarisi dengan ibunya saja. Jadi pemanfaatan sperma, haram hukumnya dalam pandangan islam.
              Kemudian ada satu permasalahan lagi yang memerlukan pemecahan, yaitu ssperma seorang suami yang disimpan pada Bank Sperma dan sesudah suaminya meningga, isterinya ingin mempunyai anak lagi. Sperma cadangan itu disuntikkan kedalam wanitarahim wanita itu. Bagaimana hukumnya mengenai hal ini?
              Kalau kita lihat sepintas lalu, tidak ada terjadi pelanggaran hukum, karena sperma itu berasal dari suaminya yang sah. Dalam persoalan ini penulis lebih cenderung berpendapat, bahwa pemanfaatan sperma itu, jangan sampai dilakukan, karena akan mengundang fitnah bagi wanita (istri yang ditinggal mati) itu, umpamanya, dengan tuduhan berbuat seorang denga pria lain, karena sepengetahuan masyarakat , si wanita itu sudah berstatus jnda. Demikian juga akan membuka peluang atau dijadikan alasan oleh janda-janda yang hamil dengan dalih memanfaatkan sperma suaminya yang sudah meninggal, yang disimpan pada Bank Sperma. Alasan yang penulis ungkapkan sejalan denga kaidah hukum islam. Mengadakan tndakan preventif sehingga tidak menimbulkan fitnah.    




































BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka penulis akan menyampaikan beberapa kesimpulan
  1. Pernikahan  yaitu : ’Aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan mukhrim.
  2. Pernikahan adalah suatu perintah Alloh yang sangat dianjurkan untuk dijalankan seluruh umat manusia.
  3. Ada beberapa alasan mengapa orang harus menikah diantaranya adalah :
    1. Melengkapi agamanya
    2.  Menjaga kehormatan diri
    3. Senda guraunya suami-istri bukanlah perbuatan sia-sia
    4. Bersetubuh dengan istri termasuk sedekah
    5. Adanya saling nasehat-menasehati
    6.  Bisa mendakwahi orang yang dicintai
    7.  Pahala memberi contoh yang baik
    8. Seorang suami memberikan nafkah, makan, minum, dan pakaian kepada istrinya dan keluarganya akan terhitung sedekah yang paling utama. Dan akan diganti oleh Allah.
    9. Seorang pria yang menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut memelihara anak yatim

B. Kritik dan Saran
C. Penutup
            Puji syukur kehadirat Alloh SWT atas rahmat taufiq  dan hidayah-Nya serta bimbingan Bapak Dosen sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini walaupun masih dalam banyak kekurangan dan dalam bentuk yang sederhana. Mengingat masih banyaknya kekurangan dan terutama makalah ini belum sempurna, maka penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar